ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
II.
Kode Etik
Profesi Akuntan
A .
Kode
Perilaku Profesi
Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan
etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Enam prinsip-prinsip
perilaku profesional:
1.
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada
profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan
tanggung jawab professional
5.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam
praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
ANALISIS
: Kode perilaku professional adalah pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Prinsip-prinsip perilaku professional,
yaitu: tanggung jawab, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kecermatan
dan keseksamaan, serta lingkup dan sifat jasa.
B.
Prinsip
- prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku
profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai
contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang
mengaturnya, antara lain :
Menurut IFAC
Menurut The International Federation of
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek
tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus
berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu
meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati
kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan
dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan
nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk
melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik
terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan
objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis
profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi
yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan
prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi
dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
C.
Aturan
dan Interprestasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar