TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PELANGGARAN HAK CIPTA
Disusun oleh :
Saraswati.H
2A214047
2EB30
Dosen : Widiyarsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016
PT. Hikayat Indah
(PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam
bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian,
PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan
perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama,
dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT
.HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI.
PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Tanggapan Saya
Pada Wancana diatas merupakan kasus pelanggaran
hak cipta , terlihat bahwa PT.Dongeng Abadi (PT DA) membuat buku yang serupa
dengan PT.Hikayat Indah (PT.HI) yang sebelumnya menerbitkan buku itu terlebih
dahulu, sampai judul buku dan perwajahannyapun mirip sekali , ini semua
disebabkan karena kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya
orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita. Akibat
dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang
menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena
hasil karyanya selalu dibajak .kerugian dari materilnya bisa sangat jelas
dilihat karena jika konsumen langsung mengambil buku dengan judul “ Cerita
Rakyat Untuk Anak-Anak “ tanpa memperdulikan penerbitnya maka konsumen akan
berpikir bahwa antara buku yang satu dengan yang lainnya adalah sama asalkan
judulnya “ Cerita Rakyat Untuk Anak-Anak “ terlebih jika covernya mirip atau
serupa. Hal ini dapat mempengaruhi omset penjualan bagi kedua perusahaan,
khususnya bagi PT. Hikayat Indah yang posisinya sebagai perusahaan yang
menerbitkan buku tersebut pertama kali. Jika seandainya selama setahun
penerbitan buku dari PT. Hikayat Indah berjalan lancar ( banyak peminatnya )
maka munculnya buku dengan judul dan cover yang mirip akan sangat berpengaruh
pada omset penjualannya . Bisa jadi konsumen yang awalnya ingin membeli buku
dari PT. Hikayat indah dapat tertipu dengan milik PT. Dongeng Abadi
karena kesamaan judul dan perwujudannya , terlebih isi cerita dari PT. Dongeng
Abadi lebih menarik karena terdapat ilustrasi gambar yang tidak ada di buku
milik PT. Hikayat Indah.
Saran saya
Seharusnya PT.Dongeng Abadi tidak boleh membuat karya yang sama
dengan apa yang sudah dibuat oleh PT. Hikayat Indah karena itu sudah jelas
adalah sebagai pelanggaran Hak Cipta . dan seharusnya sedari awal PT. Hikayat
Indah mendaftarkan hak ciptanya kepada Dirjen HAKI karena jika terjadi kasus
seperti diatas maka PT. Hikayat Indah mempunyai kekuatan hukum yang jelas.
namun itu tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikannya pada hak
cipta dari buku yang telah ia terbitkan.
http://nikenanggraeniken23.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar