Studentsite

http://studentsite.gunadarma.ac.id/

Jumat, 22 Januari 2016

TUGAS SOFTSKIL


PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL



DISUSUN OLEH:

SARASWATI HANDAYANI
(2A214047)

 



        KELAS 3EB30      
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
 

 



KATA PENGANTAR 

            Alhamdulillah saya panjatkan segala puji dan syukur kepada Allah SWT atas dilimpahkannya rahmat dan karuniannya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas yang telah diberikan oleh dosen ekonomi koperasi. Makalah ini menguraikan dan menjelasan tentang “PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL” .
            Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang bersangkutan serta dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen ekonomi koperasi.
            Makalah ini ditulis dan diselesaikan atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu  saya mengucapkan Terima kasih kepada Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma. Akhir kata saya mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. 











Bekasi , 19 januari 2016


Penulis

                                                                   


DAFTAR ISI








Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh Negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal.Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan.

Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia.Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barangterutama di negara-negaraberkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.

1.2  Perumusan Masalah

Berdasarkan pada uraian diatas, maka permasalahanan dalam penelitian ini adalah apakah peran koperasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional .



1.3  Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian adalah sebagai berikut ;

1.      Untuk mengetahui gerakan Koperasi

2.      Untuk mengetahui peranan koperasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional





















Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Kedua peranan koperasi ini tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis, untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung jawab jika perkumpulan tersebut menderita kerugian. Begitu juga sebaliknya, para anggota secara bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika usaha perkumpulan tersebut maju.

Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerja sama,dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa mementingkan kepentingan sendiri melainkan selalu mementingkan kesejahteraan bersama. Dalam membagi hasil karya, masing-masing anggota menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.

Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.


  • Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
  • Gerakan Koperasi (1) adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
  • Gerakan Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).


Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.


Prinsip koperasi antara lain:

  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
  • Memegang teguh prinsip kemandirian.

Fungsi dan peran koperasi yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokongannya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.










Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri dengan;

  • Akta pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu diantaranya bermaterai.
  • Berita acara rapat pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Setelah pejabat koperasi setempat menerima surat permohonan tersebut, ia akan memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian diberikan kepada pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat untuk hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.

3.2.Macam-Macam Koperasi Di Indonesia

Jenis Koperasi menurut fungsinya

§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi

§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya.Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.



Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).



Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :



·         Koperasi Primer

              Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

§  Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

§  Gabungan Koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

§  Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :



§  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

§  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.




Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :



  • Untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
  • Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
  • Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
  • Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
  • Untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
  • Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.

Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.

Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.

Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi. pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.


a. Dampak Mikro dari suatu Koperasi

Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :

  • Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
  • Melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.

Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.

b. Dampak Makro dari Organisi Koperasi

Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :

  • Politik

Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.

  • Sosial

Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.

  • Ekonomi Sosial

Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.

  • Ekonomi

Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :

  • Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
  • Diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
  • Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
  • Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
  • Transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
  • Pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.


Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri. Antara lain :

  • Sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
  • Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
  • Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.


Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:

  • Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
  • Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
  • Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.


Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas :

  • Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
  • Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :

  • Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
  • Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
  • Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen.
  • Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi.
  • Keringanan pembebasan pajak.
  • Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk .kasus-kasus tertentu.
  • Struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya



  •  






Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama.Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau kabupaten dan kota agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.

Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.

Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.





DAFTAR PUSTAKA

http://selvianadianasari.blogspot.co.id/2015/01/peran-dan-perkembangan-koperasi-di.html

https://feizal29.wordpress.com/2015/01/30/perilaku-gerakan-koperasi-indonesia/

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar