PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN
EKONOMI NASIONAL
DISUSUN OLEH:
SARASWATI HANDAYANI
(2A214047)
KELAS
3EB30
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah saya panjatkan segala puji dan syukur kepada Allah SWT atas
dilimpahkannya rahmat dan karuniannya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu tugas yang telah diberikan oleh dosen ekonomi koperasi. Makalah ini menguraikan dan menjelasan tentang “PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL” .
Saya berharap
dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang
bersangkutan serta dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen ekonomi koperasi.
Makalah ini ditulis
dan diselesaikan atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu saya mengucapkan Terima kasih kepada Bpk.
Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas
Gunadarma. Akhir kata saya mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi saya pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi ,
19 januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William
King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1
Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara
lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang
sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan
oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark
Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur
koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan
memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia,
transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh Negara industri
di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran
meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan
informal.Oleh karena itu kita memiliki
kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan
pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari
memerlukan barang dagangan.
Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada
referensi dari pengalaman dunia.Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia
adalah sistem pengadaan dan distribusi barangterutama di
negara-negaraberkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil
sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
pada uraian diatas, maka permasalahanan dalam penelitian ini adalah apakah peran koperasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional .
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan
dari penelitian adalah sebagai berikut ;
1. Untuk mengetahui gerakan
Koperasi
2. Untuk mengetahui peranan koperasi memberikan kontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang
berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan menyejahterakan dan
mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Kedua peranan koperasi
ini tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota
dan masyarakat umum. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis, untuk
permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang
digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota
secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung jawab jika perkumpulan
tersebut menderita kerugian. Begitu juga sebaliknya, para anggota secara
bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika
usaha perkumpulan tersebut maju.
Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 atas
asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran,
semangat bekerja sama,dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya
tanpa mementingkan kepentingan sendiri melainkan selalu mementingkan kesejahteraan
bersama. Dalam membagi hasil karya, masing-masing anggota menerima bagiannya
sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan
dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
- Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
- Gerakan Koperasi (1) adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
- Gerakan Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan
dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari
seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi
dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara
berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga
merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Prinsip koperasi antara lain:
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
- Memegang teguh prinsip kemandirian.
Fungsi dan peran koperasi yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokongannya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3
koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri koperasi mengajukan permintaan
pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri
dengan;
- Akta pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu diantaranya bermaterai.
- Berita acara rapat pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Setelah pejabat koperasi setempat menerima surat
permohonan tersebut, ia akan memberikan surat tanda penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian diberikan kepada
pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat untuk
hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian
koperasi.
3.2.Macam-Macam Koperasi Di Indonesia
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
§ Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi
§ Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja :
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi Pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan Koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk Koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
§ Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
§ Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus
merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan
budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang. Secara
khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
- Untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
- Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
- Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
- Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
- Untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
- Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang
berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan,
teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril
dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia
dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang
bersangkutan. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan
sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi. Kebijakan itu perlu
selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi
dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan
dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi. pemerintah yang
bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti
organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan
tindakan-tindakan pada umumnya.
a. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para
anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan
perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika
pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
- Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
- Melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap
lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada
perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi;
pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh
persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan
meningkatkan pelayanan mereka.
b. Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
- Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota
koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang
diorganisasi secara demokratis.
- Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat
sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak
dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu
yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
- Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya
secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan
“miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses
integrasi ekonomi dan social.
- Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan ekonomi :
- Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
- Diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
- Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
- Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
- Transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
- Pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri. Antara
lain :
- Sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
- Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
- Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang
mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran
akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
- Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
- Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
- Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan
bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan
secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi
trediri atas :
- Penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
- Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat
instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi
pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat
diuraikan sbb :
- Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
- Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
- Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen.
- Perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi.
- Keringanan pembebasan pajak.
- Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk .kasus-kasus tertentu.
- Struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan,
pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama.Dengan otonomi selain peluang
untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.Dalam hal
ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi.Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat
tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau kabupaten dan kota agar
menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah
(masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di
mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan
secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat
swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar
menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.